• Perlawanan Misbakhun dari Penjara Century

    Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi.

  • Misbakhun Dapat Dukungan dari Mantan Wakil Presiden Untuk Mengungkap Tabir Misteri Dibalik Kasus Cenutry

    Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR fraksi Golkar, membuka tabir pemidanaan politik yang dialaminya di bawah rezim SBY.

  • Ternyata Ini Sosok Tokoh Dibalik Pembelaan Kasus Misbakhun

    Sosok dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada saat itu.

  • Hendrawan Sebut Misbakhun Adalah Sosok yang Pemberani

    Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Partai Golkar mengingat masa-masa ketika dirinya sedang ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI.

  • Teringat Ketika Ditahan, Misbakhun Ceritakan Pengalamannya

    Sosok dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada saat itu.

Wednesday, January 9, 2019

Teringat Ketika Ditahan, Misbakhun Ceritakan Pengalamannya

(Sumber : Suara,com)

Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Partai Golkar mengingat masa-masa ketika dirinya sedang ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena kasus Misbakhun atas tudingan Misbakhun korupsi hingga sampai pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Lantaran tudingan itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum selama setahun oleh pengadilan. Pada masa itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut skandal yang diduga sudah melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ini ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang sudah diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi itu dan membersihkan nama baiknya.

Kini, Misbakhun yang bermula di dunia politik menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan sekarang sudah pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara.

"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Bagi Misbakhun di penjara sama saja telah membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya selebar-lebarny bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang sudah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, di antaranya beberapa tokoh yang sudah memasukkannya ke penjara dengan tudingan Misbakhun korupsi dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Hendrawan Sebut Misbakhun Adalah Sosok yang Pemberani

(Sumber : Merdeka.com)

Kasus Misbakhun kali ini membuat Hendrawan Supratikno selaku anggota Tim Pengawas Century ikut angkat bicara. 

Hendrawan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Misbakhun harus diberikan apresiasi. Karena menurut Hendrawan, Misbakhun melawan kriminalisasi dengan keberanian terkait tuduhan Misbakhun korupsi

Dengan adanya tuduhan itulah, Hendrawan mengatakan bahwa Misbakhun harus diberikan apresiasi. Menurut Hendrawan juga, Misbakhun adalah sosok yang lantang, berani, konsisten dan berusaha mengungkap skandal besar itu.

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," kata guru besar ilmu ekonomi itu.

Untuk itu tidak heran jika Misbakhun menjadi sasaran atas tuduhan Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) Sebab menurut Hendrawan, Misbakhun berani melawan karena merasa yakin melakukan hal yang benar

Seperti diketahui, Misbakhun telah meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus Misbakhun korupsi.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan mengenai kasus Misbakhun korupsi dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Namun nyatanya kini Misbakhun sendiri telah melewati masa-masa sulitnya. Dan sekarang kasus itu hanyalah kenangan bagi Misbakhun atas kasus Misbakhun yang pernah ia alami dulu

Ternyata Ini Sosok Tokoh Dibalik Pembelaan Kasus Misbakhun

(Sumber : Republika.co.id)

Sosok dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sempat membuat heboh  masyarakat Indonesia pada saat itu. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak familiar di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.

Lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus misbakhun, saat dituduh Misbakhun korupsi.

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Sofyan Arsyad

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Misbakhun Dapat Dukungan dari Mantan Wakil Presiden Untuk Mengungkap Tabir Misteri Dibalik Kasus Century

(Sumber : Misbakhun.com)

Mukhamad Misbakhun selaku anggota DPR fraksi Golkar, membuka tabir pemidanaan politik yang dialaminya di bawah rezim SBY.

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata pengamat politik, Sebastian Salang.

Pernyataan Sebastian ini ada hubungannya dengan buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" yang diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber dari pejabat negara.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Belajar dari kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat oleh penguasa untuk menghantam lawan politiknya.

"Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," kata dia.

Di proses Peninjauan Kembali (PK), Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung, yang berarti masih ada keadilan. Walau di sisi lain, tak bisa dipungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

Dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras untuk tidak menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri di balik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.

Perlawanan Misbakhun dari Penjara Century

(Sumber : Beritasatu.com)

Dengan ditahannya anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, yang saat itu adalah fraksi PKS dicurigai sebagai kriminalisasi atas dirinya yang dilakukan oleh SBY.

Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century.

Buku Misbakhun "Melawan Takluk"
“Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Namun, dalam kasus dia, SBY dinilai terbukti melakukan kriminalisasi.

“Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, saat dirinya diperiksa, berbagai argumen hukum disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan UU.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan SBY,” itu.

Kasus Misbakhun membuatnya divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.

Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Tuduhan Misbakhun korupsi tidak terbukti, ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Politisi asal Pasuruan itu direhabilitasi namanya oleh negara.

Sejumlah narasumber hadir pada peluncuran buku tersebut, seperti Jusuf Kalla, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap perjuangan ada resiko seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Novel Baswedan muncul dalam kasus burung walet. Yusril Ihza Mahendra di kasus Sisminbakum. Messagenya, hati-hati you ngomong," kata Jusuf Kalla, yang menganalisis kasus Century memang rumit sehingga belum ada kejelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR saat itu, Hajriyanto Tohari menilai, sikap politik yang ditunjukkan Misbakhun saat voting hasil kerja Pansus Century menimbulkan lawan politiknya jengkel, dan dia pun mendapat resiko politiknya.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto.